Bab 38 :
Undang-undang dan Peraturan

Undang-undang dan Peraturan di Perancis adalah hal yang tidak boleh dibantah, tidak boleh dinegosiasikan. Satu hal yang sudah tertera dan sudah begitu, kalau tidak ya dihukum, didenda, dan bisa masuk penjara, benar-benar tidak main-main. Yang saya lihat paling keras antara hutang dan pajak, maka pajaklah yang sangat keras dan tidak tanggung-tanggung. Seseorang yang menghindari pajak, atau yang menggelapkan pajak, maka hukumannya benar-benar masuk penjara. Seorang menteri dalam pemerintahan, juga seorang kaya-raya seperti Bernard Tapi, benar-benar masuk penjara, tanpa ampunan, padahal dia itu menteri dan juga seorang konglomerat. Tapi karena terbukti benar-benar berusaha menghindari pajak dan diusut oleh pengadilan yang benar-benar terpisah dari administrasi pemerintah, ekskutive, maka dia harus segera masuk penjara.

Juga ada seorang pembawa acara dalam televisi yang paling digemari dan dipuja-puja pemirsa yang luas, ketahuan menggelapkan pajak pendapatannya. Seseorang pembawa acara televisi yang sangat digemari dan mendapatkan pemirsa yang sangat luas, mendapatkan gaji - salaire yang sangat besar, sampai ratusan ribu francs sebulan. Tetapi pajaknya juga besar, dan seseorang itu bukannya tidak mungkin bagaimana caranya berkelit menghindari pajak. Tetapi jawatan pajak dengan sangat sigap dan sangat aktive, memburu ke mana saja seseorang itu pergi dan larinya, sampai dapat! Sehingga publik sangat ngeri dan penuh rasa permusuhan dengan jawatan bagian pajak ini. Dan pengacara yang kita sebutkan pada akhirnya yang memang ketahuan menggelapkan pajak, tanpa ampun masuk penjara.

Ada peribahasa di antara kami, ada beberapa pihak yang tak bisa dibantah, tak bisa diajak berunding. Satu, pihak kepolisian, kedua, pihak bank, ketiga, pihak pajak dan keempat, bisa kita isikan siapa saja yang kita temui yang punya watak seperti tersebut terdahulu.

Dan ternyata yang begini ini bukannya hanya di Perancis, tetapi juga di Holland, saya kira pada umumnya di Eropa dan negara-negara yang benar-benar menganut paham negara-hukum. Dekat sekali hubungannya dengan saya, yaitu mantu saya sendiri. Ketika pemeriksaan dossier pajak ( dossier = kertas-kertas resmi ) ternyata ada satu bulan kwitansi yang tak terlampirkan dan harus dapat membuktikannya. Mantu saya itu sudah mencarinya ke mana-mana, dan dia sangat ingat benar sudah membayar dan ada kwitansinya. Tetapi tak dapat membuktikan kwitansi aslinya itu. Dan hal ini tak boleh terjadi! Akhir kata dia harus menghadap pengadilan. Dan kena juga hukuman : masuk penjara selama 2 minggu atau kerja-paksa tanpa dibayar selama 60 jam. Kerja-paksa ini tentu saja dipilihkan oleh pihak pengadilan. Dan ternyata dia harus bekerja di sebuah restoran yang ditetapkan oleh pemerintah, dan tanpa dibayar. Satu minggu dia harus bekerja selama satu atau dua hari yang jam-kerjanya penuh selama 7 jam, sampai jumlahnya 60 jam.

Kami sambil gurau menggodainya, sudahlah masuk penjara saja, nanti kami bezoek sambil bawa makanan rantang dari rumah! Ini soal putusan hukuman. Tetapi soal pelaksanaannya, tidaklah terlalu strik benar. Sebab hampir dua tiga hari sekali mantu saya itu selalu menilpun pengadilan menanyakan akan di mana dia ditempatkan buat melakukan pekerjaan-paksa itu, dan pengadilan selalu menjawabnya, tunggu saja, kami sedang berusaha mencari restonya dan bernegosiasi dengan resto bersangkutan.

Inilah bentuk dan wajah suatu negara yang benar-benar menuruti undang-undang dan peraturan. Ketika kami bertiga naik metro, anakku dan cucuku Loulou yang sudah berumur empat tahun ketika itu, tidak membeli karcis, tiket, karena memang ada peraturan, seorang anak sampai tiga tahun tak bayar tiket. Tetapi Loulou sudah empat tahun, mau kami masaksih beda setahun tak boleh! Dasar pikiran dunia-ketiga! Dan kami ketika kena kontrol, kena juga, harus bayar 250 francs, atau masuk penjara satu minggu, boleh pilih! Padahal kalau beli tiket hanyalah 8 francs! Tentu saja tandatangani saja cheque sejumlah itu. Tak ada pasal berunding atau tahu sama tahulah ( tst ). Semua itu keharusan, ini undang-undang dan hukum, tak ada soal "uang-damai" atau "uang-semir atau uang-kopi". Tak ada istilah itu, dan sangat asing, tak dikenal. Tetapi dengan mengatakan demikian, samasekali bukan maksud saya ingin menyatakan bahwa di Eropa itu tidak ada sogokan dan korupsi. Sudah tentu ada saja, hanya tempatnya berlainan, bukan di tempat yang saya ceritakan.

Kejahatan dan penipuan serta usaha buat menghindari bayar-pajak atau undang-undang dan peraturan, selalu ada saja. Tetapi kalau ketahuan, hukumannya sudah tertulis, harus begini, harus begitu, masuk penjara, atau denda atau kerja-paksa, tanpa bayaran. Kerja-paksa ini bukanlah seperti zaman Jepang dulu, dengan pengawasan ketat, atau penyiksaan dan hukuman badan, kerja-paksa di sini dimaksudkan harus bekerja karena sebagi hukuman, jadi tak dapat honor atau upah, atau gaji. Jadi sifatnya sangat keras dalam menegakkan undang-undang dan peraturan, tetapi ada keadilan dan kelonggaran dalam pelaksanaan kongkritnya.

Resto kami adalah resto spesialisasi masakan Indonesia. Karena itu harus memutar lagu-lagu Indonesia juga, tak boleh memperdengarkan lagu-lagu lain selainnya lagu-lagu Indonesia. Tetapi karena belasan tahun bosan mendengarkan lagu-lagu yang sama saja irama dan gayanya, suatu kali kami memutar lagu-lagu Amerika Latin yang hot dan bergaya panas itu. Untung saja ada yang mengetahui bahwa lagu itu bukanlah lagu-lagu Indonesia, sedangkan teman yang kebetulan mengingatkan kami itu orang yang tahu akan perihal peraturan, dan bukan pula mata-mata kepolisian, maka kami sangat berterimakasih akan peringatannya itu. Dan setelah kami pelajari undang-undang dan peraturannya, kalau dengan sengaja melanggarnya, maka kami terutama penanggungjawab resto harus siap masuk penjara, atau resto tutup buat selama-lamanya, atau paling ringan harus bayar denda yang sangat mahal. Tergantung tingkat besar-kecilnya kesalahan, lalu hukumannya seperti yang saya sebutkan di atas tadi. Sejak itulah, walaupun bosan mendengarkan lagu-lagu yang itu-itu juga selama belasan tahun, ya, apaboleh buat, boleh pilih hukuman yang akan dijatuhkan!

Kami memang menyadari bagaimana penting dan harus sangat diperhatikan benar-benar mengenai persoalan undang-undang dan hukum di negara di mana kita hidup, tetapi sebenarnya tidak sangat menghayati, sebab terkadang masih sangat liberal, semaunya berbuat. Sebenarnya boleh dikatakan gampang ya tidak gampang, sulit ya tidak sulit, asal saja penuh kesadaran, bahwa manusia hidup harus ada undang-undang dan aturannya. Kalau tidak, apa jadinya negara ini, penuh dengan kekacaun seperti di................................

Paris 13 Oktober 1999,-

Daftar Isi


© Sobron Aidit. All rights reserved.
Hak cipta dilindungi Undang-undang.